Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 triliun

Pada 25 Februari 2025, Kejagung mengumumkan tujuh tersangka pertama. Beberapa di antaranya berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina. Nama-nama seperti Riva Siahaan (Dirut Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut Pertamina Internasional Shipping), dan Sani Saifuddin (Direktur Kilang Pertamina Internasional) muncul karena mereka diduga terlibat dalam kebijakan impor minyak yang melanggar aturan.

Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru. Dari jumlah tersebut, enam merupakan mantan petinggi Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta. Nama-nama seperti Martin Haendra dari Trafigura, Indra Putra dari Mahameru, dan Riza Chalid, pengusaha minyak pemilik terminal BBM di Merak, ikut masuk dalam daftar.

Dengan tambahan ini, jumlah tersangka mencapai 7 Orang Tersangka.

 Kerugian Negara

Kejagung mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun akibat kasus ini. Nilai ini jauh lebih besar dari perhitungan awal, yaitu sekitar Rp 193,7 triliun.

 Jejak Internasional

Penyidik juga menjalin kerja sama dengan lembaga di Singapura, termasuk CPIB, untuk melacak keterlibatan perusahaan trading yang memasok minyak curang kepada Pertamina. Mereka berupaya menelusuri aliran uang dan dokumen transaksi lintas negara.

 Respons Korporasi

Pertamina melalui CEO Simon Mantiri menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola internal. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan membuka ruang transparansi dan mencegah kebocoran anggaran di masa depan.

Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di BUMN energi tersebut.

 Proses Hukum

Kejagung telah menyerahkan seluruh berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum akan berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi. Sementara itu, tim penyidik masih menghitung potensi tambahan kerugian dengan bantuan audit dari BPK dan BPKP.

Simak juga laporan lengkap di Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top